Jenis-Jenis Transmigrasi dan Syarat Transmigrasi|Transmigrasi memiliki jenis-jenis atau macam macam yang dibedakan dalam tujuan dan fungsinya masing-masing serta dalam melakukan transmigrasi harus memenuhi ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat transmigrasi dalam berlangsungnya transmigrasi tersebut sehingga perpindahan penduduk transmigrasi dapat dikatakan sebagai transmigrasi jika telah memenuhi syarat-syarat transmigrasi tersebut. Dalam Jenis-jenis transmigrasi terdapat yakni transmigrasi lokal, transmigrasi swakarya, transmigrasi sektoral, transmigrasi, umum, transmigrasi keluarga, transmigrasi swakarsa/spontan, transmigrasi bedol desa. Untuk mengetahui penjelasan tentang jenis-jenis transmigrasi dan syarat-syarat transmigrasi mari kita lihat pembahasan dan penjelasan seperti dibawah ini..
A. Jenis-Jenis Transmigrasi
Jenis transmigrasi, antara lain sebagai berikut.
1). Transmirrasi lokal adalah transmigrasi dari suatu propinsi ke propinsi lain dan biaya ditanggung oleh Departemen Transmigrasi.
2). Transmigrasi swakarya adalah transmigrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi denganjaminan hidup beberapa bulan, selanjutnya diberikan tanah kepada para transmigran untuk
dikerjakan.
3). Transmigrasi sektoral adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditangani bersama-sama.
4). Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang disebabkan tekanan penduduk di daerah asal. Biaya ditanggung oleh pemerintah.
5). Transmigrasi keluarga adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditanggung oleh keluarganya yang telah berada di daerah transmigrasi.
6). Transmigrasi swakarsa/spontan adalah transmigrasi yang diselenggarakan atas biaya sendiri dengan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah. Transmigrasi jenis inilah yang diharapkan pemerintah.
7). Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi seluruh penduduk dari sebuah atau beberapa desa beserta seluruh aparatur pemerintahannya karena daerah tersebut terkena rencana proyek pemerintah.
B. Syarat-syarat Transmigrasi
Suatu penyelenggaraan transmigrasi dapat dikatakan berhasil jika memenuhi syarat sebagai berikut.
1). Jumlah penduduk yang ditransmigrasikan ke daerah lain, tiap tahun lebih banyak daripada pertambahan penduduk daerah yang ditinggalkan.
2). Jika di daerah yang ditinggalkan itu tekanan penduduk sudah berangsur-angsur berkurang dan orang-orang yang ditransmigrasikan itu memperoleh tingkat hidup yang lebih baik.
3). Jika antara pendatang baru (transmigran) dan penduduk yang didatangi dapat hidup berdampingan, dapat terjadi perpaduan kebudayaan, sehingga terhindar dan perasaan kesukuan di antara mereka.
Sekian Artikel tentang Jenis-Jenis Transmigrasi dan Syarat Transmigrasi semoga bermanfaat