Kehidupan Sosial
Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada masa awal reformasi sempat diwarnai dengan terjadinya berbagai konflik sosial yang bersifat etnis di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang kacau akibat lemahnya hukum & kondisi ekonomi negara yang tidak kunjung membaik mengakibatkan sering terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat. Tetapi, seiring dengan keberhasilan pemerintah era reformasi dalam mengatasi masalah-masalah yang tengah dihadapi, kehidupan sosial masyarakat Indonesia berangsur-angsur kembali kondusif.
Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya. Hal ini didukung dengan adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa seperti surat kabar, & majalah bisa menyalurkan aspirasi & gagasan secara bebas. Dicabutnya ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.
Pendidikan
Pemerintah pada masa Reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang yang cukup luas bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif & revolusioner. Hal tersebut bisa dilihat dari ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan, & UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989, yang mendefenisikan ulang pengertian pendidikan.
Sesuai dengan agenda reformasi bidang pendidikan, terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan, pemerintah pada masa reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum itu adalah sebagai berikut;
Demikianlah artikel mengenai kehidupan masyarakat Indonesia pada masa reformasi, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Telah di Revisi
Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada masa awal reformasi sempat diwarnai dengan terjadinya berbagai konflik sosial yang bersifat etnis di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang kacau akibat lemahnya hukum & kondisi ekonomi negara yang tidak kunjung membaik mengakibatkan sering terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat. Tetapi, seiring dengan keberhasilan pemerintah era reformasi dalam mengatasi masalah-masalah yang tengah dihadapi, kehidupan sosial masyarakat Indonesia berangsur-angsur kembali kondusif.
Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya. Hal ini didukung dengan adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa seperti surat kabar, & majalah bisa menyalurkan aspirasi & gagasan secara bebas. Dicabutnya ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.
Pendidikan
Pemerintah pada masa Reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang yang cukup luas bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif & revolusioner. Hal tersebut bisa dilihat dari ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan, & UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989, yang mendefenisikan ulang pengertian pendidikan.
Sesuai dengan agenda reformasi bidang pendidikan, terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan, pemerintah pada masa reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum itu adalah sebagai berikut;
- Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)—Pada pelaksanaan kurikulum ini, siswa dituntut untuk aktif untuk memperoleh informasi. Guru bertugas sebagai fasilitator untuk memperoleh informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individu maupun klasikal, berorientasikan pada hasil belajar & keberagaman.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)—Secara umum, KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK, tetapi perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yakni mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi & kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus & penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah & daerahnya.
- Kurikulum 2013—Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi berbasis sikap, keterampilan & pengetahuan, serta menekankan pada keaktifan siswa untuk mendapatkan pengalaman personal melalui observasi (pengamatan), bertanya, menalar, menyimpulkan, & mengomunikasikan informasi dalam kegiatan pembelajaran.
Kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, & Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari klami negara lain terhadap warisan budaya Indonesia.
Demikianlah artikel mengenai kehidupan masyarakat Indonesia pada masa reformasi, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Telah di Revisi